2 Maret, Juz 2
Bismillah.
Masih kepikiran kajian Ustadz Dr. Ahmad Sarwat, Lc, MA di Masjid Al-Akhbar Sabtu lalu, soal aturan yang turun bertahap dalam pelarangan khamr, karena ternyata sangat nyambung dengan Juz 2. Tapi bukan cuma itu, Juz 2 ini banyak bercerita tentang bagaimana Madinah dibentuk jadi sebuah negara, lengkap dengan aturan-aturan hukumnya.
Coba diperhatikan, hukum-hukum sosial kemasyarakatan dan syariat yang diatur di juz ini: perintah puasa Ramadhan, perubahan arah kiblat, syariat haji dan umrah, hukum qishash (pidana untuk efek jera), aturan pembagian wasiat, larangan menyuap hakim, aturan nikah, talak, dan masa iddah, tata cara hak menyusui anak, sampai larangan keras terhadap riba dan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.
Kalau dilihat dari kacamata orang yang paham hukum dan pemerintahan modern, rentetan syariat ini sebenarnya cetak biru dari sebuah negara baru yang sedang dibangun dari nol. Syariat di sini turun mengiringi langkah Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin yang sedang menata masyarakat baru.
Setibanya di Madinah, Nabi tidak hanya membangun masjid sebagai pusat ibadah. Beliau langsung menyusun Piagam Madinah, semacam aturan dasar tertulis paling awal dalam sejarah, untuk menyatukan berbagai kelompok dan menjaga stabilitas dari orang-orang yang berkhianat. Ekonominya pun dibangun mandiri, dengan mendirikan pasar sendiri yang tidak berada di bawah dominasi pasar Yahudi Bani Qainuqa. Di atas fondasi hukum, kepemimpinan, dan ekonomi inilah, aturan-aturan di Juz 2 mulai diturunkan.
Sebuah masyarakat baru butuh identitas dan ujian kesetiaan warganya. Makanya di awal Juz 2, Allah menurunkan perintah pemindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram. Sebagian orang yang paham tata negara modern membaca peristiwa ini bukan sekadar perpindahan arah shalat, tapi cara untuk membongkar siapa saja barisan munafikun dan Yahudi yang suka membelot, dan siapa warga yang setia betul-betul kepada pemimpinnya. Direkam dalam Surat Al-Baqarah ayat 142:
“Sayaquulus suhahaa-u minan naasi maa wallaahum an qiblatihimullatii kaanuu alaihaa, qul lillahil masyriqu wal maghrib…”
“Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya? Katakanlah: Kepunyaan Allah-lah timur dan barat…”
Sebuah masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan punya kepemimpinan sendiri pasti memancing ancaman dari luar. Untuk mempertahankan Madinah, turunlah perintah untuk siap berperang di Surat Al-Baqarah ayat 216:
“Kutiba alaikumul qitaalu wahuwa kurhul lakum, wa asaa an takrahuu syai-an wahuwa khairul lakum…”
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu…”
Ayat ini jadi bagian dari kesiapan mental umat Islam menghadapi peperangan, termasuk Perang Badar.
Yang bikin aku takjub, di tengah urusan bernegara dan perang yang genting itu, aturan tentang hubungan sesama manusia dan ibadah pribadi pun ditata sedikit demi sedikit, dan sangat manusiawi caranya.
Contoh paling kentara ada di urusan khamr (minuman keras), yang saat itu bagi bangsa Arab adalah bagian dari mata pencaharian sekaligus kebiasaan turun-temurun. Kalau langsung diharamkan seketika, penolakan besar sangat mungkin terjadi, makanya pelarangannya turun sedikit demi sedikit.
Tahap pertama ada di Surat Al-Baqarah ayat 219:
“Yas-aluunaka anil khamri wal maysir, qul fiihimaa itsmun kabiiruw wa manaafiu linnaasi wa itsmuhumaa akbaru min nafhimaa…”
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Lalu di Surat An-Nisa ayat 43, ketika Allah melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk:
“Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush shalaata wa antum sukaaraa…”
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk…”
Baru puncaknya di Surat Al-Ma’idah ayat 90-91, pengharaman ditegaskan secara total:
“Yaa ayyuhalladziina aamanuu innamal khamru wal maysiru wal anshaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalisy syaithaan fajtanibuuhu…”
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah…”
Cara yang sama juga berlaku di ibadah puasa. Awalnya, aturan puasa sangat berat karena melarang suami bercampur dengan istri di malam hari kalau sudah sempat tertidur. Suatu ketika, Umar bin Khattab merasa bersalah karena tidak kuat menahan fitrah biologisnya, sampai akhirnya Allah menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 187 di juz ini untuk mengubah aturan malam puasa jadi lebih ringan:
“Uhhilla lakum laylatash shiyaamir rafatsu ilaa nisaa-ikum… alimallahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba alaikum wa afaa ankum, fal aanabaasyiruuhunna…”
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu… Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka…”
Membaca Juz 2 dengan cara pandang sejarah dan pemerintahan begini membuatku sadar betapa rapinya cara Islam mengatur hidup. Piagam Madinah, kemandirian pasar, kesiapan menghadapi perang, sampai aturan bertahap soal puasa dan khamr, semuanya berjalin membentuk sebuah masyarakat yang beradab dan kuat.
Ini jadi bahan muhasabah di hari ke-12 Ramadhan. Islam bukan sekadar agama ritual di pojok masjid, tapi tatanan hidup yang utuh (kaaffah), yang mengatur dari urusan dapur, pasar, sampai urusan bernegara.
Pelajaran terbesar buatku dari rentetan sejarah ini: syariat Islam diturunkan bukan untuk mengekang, tapi untuk membentuk manusia dan membangun kehidupan yang bermartabat. Allah memahami kelemahan manusia, makanya aturan-Nya turun bertahap agar perubahan berjalan stabil dan berkesadaran. Perubahan besar butuh proses, kesabaran, dan ketaatan pada hukum.
Ramadhan ini jadi momentum terbaik untuk melatih ketundukan yang menyeluruh (kaaffah). Aku harus berhenti memilah-milah syariat sesuka hati. Puasa bukan sekadar menahan lapar di siang hari, tapi juga puasa dari praktik ekonomi riba, puasa dari berbuat zalim kepada sesama, dan puasa dari membangkang terhadap aturan Allah.
Bulan suci ini kupakai untuk menata kembali ketaatanku, dimulai dari urusan privat di dalam rumah sampai urusan bermasyarakat, seperti cetak biru kehidupan Madinah yang kubaca hari ini.
Wallahu a’lam.


