15 Juli · Juz 15
Ayat 26 membuka dengan perintah, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” Ayat 27 lalu menegaskan, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Yang menarik dari penempatannya, larangan boros ini disambungkan langsung setelah perintah memberi hak kepada kerabat, orang miskin, dan musafir. Seolah menegaskan, harta yang dihambur-hamburkan tanpa arah sebenarnya adalah harta yang gagal sampai ke tangan yang seharusnya menerima hak itu. Bukan sekadar soal jumlah yang dikeluarkan, tapi soal ke mana arah dan tujuan pengeluaran itu.
The BCG Box dalam The Decision Book awalnya dipakai untuk mengevaluasi biaya dan manfaat dari sebuah keputusan, membantu melihat apakah sesuatu yang tampak menguntungkan di permukaan benar-benar memberi hasil bersih yang baik, setelah semua biaya tersembunyi diperhitungkan.
Kalau dipinjam membaca ayat 26–27, pemborosan punya pola yang sangat khas dalam model ini. Manfaatnya instan dan terasa di permukaan: kepuasan sesaat, gengsi, kesenangan langsung. Tapi biaya tersembunyinya baru terasa belakangan: sumber daya yang habis sebelum sampai kepada kerabat atau orang yang benar-benar membutuhkan, ketergantungan pada pemenuhan keinginan yang terus membesar, dan yang paling halus, tergerusnya kemampuan untuk berbagi karena semuanya sudah terpakai untuk hal yang tidak esensial.
Yang membuat ayat ini lebih tajam dari evaluasi biaya-manfaat biasa, pemborosan tidak digambarkan cuma sebagai keputusan finansial yang kurang efisien, tapi sebagai sifat yang menyerupai setan. Ini semacam penilaian yang melampaui The BCG Box. Kalau model itu berhenti di evaluasi untung-rugi material, Al-Qur’an menambahkan lapisan spiritual. Boros bukan cuma boros sumber daya, tapi juga boros rasa syukur, karena mengingkari bahwa harta yang dimiliki sebenarnya adalah titipan yang harus disalurkan dengan tepat, bukan dihabiskan tanpa arah.
Kata “boros” sendiri belakangan ini jarang dipakai langsung. Ia lebih sering dihaluskan menjadi “mengejar gaya hidup”, istilah yang terdengar lebih netral, bahkan positif, padahal kadang menyimpan pola yang sama persis dengan yang ditegur ayat 26–27.
Al-Qur’an sebenarnya memberi beberapa penanda batas yang cukup jelas soal ini. Bukan angka pasti, tetapi prinsip untuk mengecek diri sendiri. Al-Furqan ayat 67 menyebut ada wilayah tengah yang sehat: “Mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.” Al-A’raf ayat 31 menambahkan, “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Ayat ini turun dalam konteks makan dan pakaian saat beribadah, tetapi prinsipnya jauh lebih luas. Kenikmatan boleh dinikmati, sampai titik ketika niatnya bergeser dari syukur menjadi gengsi atau validasi sosial.
Yang menarik, Al-Qur’an tidak pernah melarang menikmati rezeki yang baik. Ini ditegaskan dalam Al-A’raf ayat 32: “Katakanlah, siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya.” Yang dilarang adalah titik ketika kenikmatan berubah menjadi standar yang terus mengejar pengakuan, bukan lagi soal fungsi atau rasa syukur.
Jadi kalau mau jujur mengecek, “gaya hidup” yang dijalani sekarang masuk kategori mana, ada tiga pertanyaan sederhana yang bisa dipakai. Apakah pengeluaran ini karena kebutuhan riil, atau karena standar yang terus naik mengikuti lingkaran sosial? Kalau dihilangkan, apakah benar-benar mengurangi fungsi hidup, atau cuma mengurangi validasi dari orang lain? Dan apakah kerabat atau orang yang berhak menerima sudah dipenuhi haknya lebih dulu, sebelum keinginan pribadi dipenuhi?
Istilah boleh berganti dari zaman ke zaman, dari israf menjadi “gaya hidup”, tapi pola yang ditegur ayat ini tetap sama: harta yang mengalir deras kepada kepuasan sesaat, sementara hak orang lain justru yang paling akhir dipikirkan.
Wallahu a’lam.



