Hari #26, 10 Oktober – Juz 10

Bismillah

Perjalanan dari Bandara Jeddah ke Makkah jaraknya sekitar sembilan puluh kilometer, waktu tempuhnya kira-kira satu sampai satu setengah jam. Waktu itu kami berangkat sudah lewat tengah malam, setelah menunggu beberapa saat untuk urusan administrasi dan pengecekan oleh panitia haji setempat sebelum naik bus.

Lalu sampailah kami di pos pemeriksaan masuk Makkah.

Kota yang dijaga pintunya

Ada pembatasan masuk ke kota Makkah, dan ini berlaku sepanjang tahun, bukan cuma di musim haji. Yang dibatasi pun bukan cuma masjidnya, melainkan seluruh kota, karena Makkah memang berada di dalam batas tanah haram.

Batas itu bukan perkiraan. Ada tugu-tugu penanda di tepinya, yang disebut A’lam al-Haram, dan jalan-jalan utama menuju Makkah dipasangi rambu dalam bahasa Arab dan Inggris yang mengarahkan non-muslim memutar lewat jalan lingkar. Pos pemeriksaannya berada beberapa kilometer sebelum pusat kota.

Untuk Madinah aturannya berbeda. Yang dibatasi hanya kawasan Haram Nabawi, bukan seluruh kotanya.

Di musim haji, pengecekan di Makkah bertambah satu lapis lagi. Bukan cuma soal muslim atau bukan, melainkan juga soal izin. Setiap orang yang masuk kawasan Makkah wajib punya visa haji resmi dan tasreh. Tanpa itu, dipulangkan di pos pemeriksaan.

Itu sebabnya menjelang hari Tarwiyah sering muncul berita jamaah asal Indonesia yang dipulangkan.

Sebagian di antaranya jamaah yang mendaftar lewat jalur furoda tapi visanya tidak kunjung keluar, lalu tetap diberangkatkan. Entah dengan pertimbangan apa. Yang jelas tanpa visa haji yang sah dan tanpa tasreh, pos pemeriksaan tidak bisa dilewati.

Perlu aku luruskan satu hal, karena istilahnya sering tertukar. Visa mujamalah, yang populer disebut haji furoda, itu sendiri legal, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai salah satu dari dua jenis visa haji yang sah. Jadi yang bermasalah bukan jalurnya, melainkan keberangkatan yang dipaksakan padahal visanya belum ada di tangan.

Itu sambungan langsung dari yang pernah aku tulis sebelumnya, soal menjual sesuatu yang belum dipegang. Semoga hal seperti itu tidak terus terjadi, dan semoga kami dijaga darinya.

Sejak kapan batas itu ada

Yang menarik, batas tanah haram itu bukan buatan pemerintah mana pun.

Riwayatnya menyebut bahwa tanda-tanda batas itu sudah ada sejak zaman Ibrahim, ditunjukkan kepada beliau ketika menempatkan keluarganya di lembah itu. Quraisy kemudian memeliharanya, dan setelah Fathu Makkah tanda-tanda itu diperbarui atas perintah Nabi.

Jadi yang dijaga petugas di pos itu sebenarnya garis yang usianya ribuan tahun.

Sementara aturan soal siapa yang boleh masuk, dasarnya ada di juz ini juga.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.” (At-Taubah: 28)

Ayat ini turun pada tahun 9 Hijriah, setelah Makkah terbuka pada tahun 8 Hijriah. Dan para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud Masjidil Haram di ayat itu mencakup seluruh kawasan tanah haram, bukan bangunan masjidnya saja. Itulah dasar aturan yang sampai hari ini masih dijalankan.

Jadi pos pemeriksaan yang kami lewati tengah malam itu bukan aturan baru. Umurnya lebih dari empat belas abad.

Hikmah dari sebuah batas

Kalau dipikir, agak jarang ada tempat ibadah yang dibatasi seluas itu. Biasanya yang dijaga cuma pintunya.

Beberapa hal yang bisa diambil.

Pertama, soal menjaga satu tempat tetap jadi satu fungsi. Makkah tidak pernah jadi destinasi wisata campuran, dan tidak pernah ramai karena orang datang untuk hal lain. Semua yang ada di sana datang untuk satu urusan yang sama. Di mana lagi ada kota sebesar itu dengan penduduk dan pengunjung yang tujuannya seragam.

Kedua, soal kesucian yang dijaga dari jauh, bukan di ujungnya. Ini pola yang sama dengan miqat. Garisnya ditaruh berkilo-kilometer sebelum tujuan, bukan di depan pintu. Dan yang dijaga sejak jauh selalu lebih terpelihara daripada yang baru dijaga ketika sudah mepet.

Ketiga, soal larangan yang berlaku untuk semua orang di dalamnya, bukan cuma untuk yang sedang beribadah. Di dalam batas itu, siapa pun dilarang berburu dan menebang pohon, mau dia sedang ihram atau tidak. Jadi yang disucikan memang tempatnya, bukan cuma kegiatannya.

Dan keempat, ini yang paling terasa buatku, bahwa kehormatan sebuah tempat ternyata dijaga dengan pembatasan, bukan dengan keramaian. Padahal secara hitungan bisnis, membuka kota itu untuk semua orang pasti jauh lebih menguntungkan.

Melihat saf yang meluber ke jalanan

Kami masuk kota Makkah, dan baru terasa ramai ketika sudah mendekat ke Masjidil Haram.

Waktu itu pas bubaran shalat Subuh. Dan aku masih sempat melihat banyak jamaah membuka barisan saf di jalanan, sekian puluh meter dari halaman masjid.

Memang begitulah. Jalan-jalan dalam radius ratusan meter pun penuh jamaah, dan saf terbentuk di aspal, di trotoar, di mana saja yang bisa dipakai berdiri.

Siapa yang berhak memakmurkan masjid

Juz hari ini bicara persis soal itu.

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah.” (At-Taubah: 18)

Ayat sesudahnya membuat perbandingan yang menarik.

اَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاۤجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ

“Apakah orang-orang yang memberi minum kepada jamaah haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah?” (At-Taubah: 19)

Ini koreksi langsung untuk Quraisy. Mereka memang bangga sebagai pengurus Ka’bah dan penyedia air bagi jamaah, dan itu kehormatan besar di mata orang Arab waktu itu. Tapi ayat ini menegaskan bahwa jasa seperti itu tidak sebanding dengan iman.

Yang membuat masjid itu hidup

Ayat 18 tadi memberi ukuran yang agak tidak terduga.

Yang memakmurkan masjid bukan yang membangunnya, bukan yang mendanainya, dan bukan yang mengurus kebersihannya. Semua itu baik, tapi bukan itu yang disebut.

Yang disebut justru orang yang beriman, yang mendirikan shalat, yang menunaikan zakat, dan yang tidak takut kecuali kepada Allah.

Artinya masjid hidup karena orang yang datang dan shalat di dalamnya. Dan pemandangan saf yang meluber sampai ke jalanan di Subuh itu bentuknya yang paling jelas.

Kalau mau diterapkan di rumah, ukurannya jadi sederhana. Bukan seberapa bagus masjid di komplek kita, tapi seberapa penuh safnya. Dan itu tidak ditentukan oleh pengurus, melainkan oleh kita yang tinggal di sekelilingnya.

Wallahu a’lam bi showab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *